KEWAJIBAN UMUM

Kewajiban umum Pengurus, Pengusaha dan Pekerja

  1. Sesuai dengan undang-undang keselamatan kerja, pengurus memiliki kewajiban untuk menunjukkan dan menjelaskan pada setiap tenaga kerja mengenai:
    a. kondisi dan bahaya yang bisa muncul ditempat kerja.
    b. alat pengaman dan alat pelindung yang diwajibkan.
    c. alat pelindung diri.
    d. cara dan sikap yang aman dalam melakukan pekerjaan.
  2. Pengurus harus melakukan ingindalian bahaya dan penilaian resiko ditempat kerja.
  3. Pengurus hanya dapat mempekerjakan tenaga kerja yang sudah mengerti kriteria keselamatan dan kesehatan kerja pekerjaan akses tali dan dibuktikan dengan sertifikat pelatihan dan lisensi.
  4. Pengurus harus menyediakan dan menjaga perlengkapan kerja dan tempat kerja dan mengatur cara kerja, untuk melindungi para pekerja terhadap resiko kecelakaan dan kesehatan.
  5. Pengurus harus selalu memberikan pengawasan agar para pekerja dapat bekerja dalam kondisi aman dan sehat.
  6. Pengusaha dan pengurus harus meyakini kalau :
    a. peralatan dan perlengkapan yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan akses tali sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan standard yang berlaku ;
    b. peralatan dan perlengkapan yang digunakan harus dilengkapi dengan buku panduan yang memberikan keterangan tentang uji coba, penggunaan dan perawatannya, dan memberikan keterangan mengenai kemungkinan munculnya bahaya.
  7. Pekerja harus menggunakan alat pelindung diri dan memenuhi semua kriteria atau standard keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan oleh pengurus dan ketentuan perundang-undangan.

Kami Memberikan Layanan Terbaik Dalam Konstruksi

Solusi Untuk Konstruksi Anda

Kirim Chat
Chat With Us!
Segera hubungi kami mengenai info lengkap dan penawaran!

Powered by PT. Taruna Karya Sejati Official