KEWAJIBAN UMUM
Kewajiban umum Pengurus, Pengusaha dan Pekerja
- Sesuai dengan undang-undang keselamatan kerja, pengurus memiliki kewajiban untuk menunjukkan dan menjelaskan pada setiap tenaga kerja mengenai:
a. kondisi dan bahaya yang bisa muncul ditempat kerja.
b. alat pengaman dan alat pelindung yang diwajibkan.
c. alat pelindung diri.
d. cara dan sikap yang aman dalam melakukan pekerjaan. - Pengurus harus melakukan ingindalian bahaya dan penilaian resiko ditempat kerja.
- Pengurus hanya dapat mempekerjakan tenaga kerja yang sudah mengerti kriteria keselamatan dan kesehatan kerja pekerjaan akses tali dan dibuktikan dengan sertifikat pelatihan dan lisensi.
- Pengurus harus menyediakan dan menjaga perlengkapan kerja dan tempat kerja dan mengatur cara kerja, untuk melindungi para pekerja terhadap resiko kecelakaan dan kesehatan.
- Pengurus harus selalu memberikan pengawasan agar para pekerja dapat bekerja dalam kondisi aman dan sehat.
- Pengusaha dan pengurus harus meyakini kalau :
a. peralatan dan perlengkapan yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan akses tali sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan standard yang berlaku ;
b. peralatan dan perlengkapan yang digunakan harus dilengkapi dengan buku panduan yang memberikan keterangan tentang uji coba, penggunaan dan perawatannya, dan memberikan keterangan mengenai kemungkinan munculnya bahaya. - Pekerja harus menggunakan alat pelindung diri dan memenuhi semua kriteria atau standard keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan oleh pengurus dan ketentuan perundang-undangan.