SCAFFOLDING
Scaffolding
Dalam setiap pembangunan terutama pada perusahaan konstruksi, pastilah dibutuhkan suatu alat guna memperlancar dan bagi keselamatan setiap pekerja agar keselamatan lebih terjamin maka di perusahaan membutuhkan alat yang bisa digunakan bekerja di ketinggian dan mampu menjamin keselamatan para pekerjanya. Untuk itulah di bangun alat yang dinamakan scaffolding Gunanusa Utama Fabricaturs dalam Nugroho (2011). Menurut Permenaker & trans No.PER-01/MEN/1980 dalam Nugroho (2011) tentang keselamatan dan kesehatan kerja konstruksi bangunan, Perancah (scaffolding) ialah Bangunan pelataran (platform) yang dibuat untuk sementara dan digunakan sebagai penyangga tenaga kerja, bahanbahan serta alat-alat pada setiap pekerjaan konstruksi bangunan termasuk pekerjaan pemeliharaan dan pembongkaran.
Perancah terdiri dari rangkaian atau komponen yang disusun dengan arah vertikal maupun horizontal dan dipergunakan untuk keperluan yang bersifat sementara. Pada dasarnya perancah berfungsi sebagai berikut :
- Landasan untuk pekerja dalam melaksanakan pekerjaan
- Penopang atau penyangga bekisting
- Modular scaffold adalah scaffolding yang seluruh perlengkapannya dibuat melalui pabrukasi termasuk rangka yang menyilang
- Frame scaffold adalah rangka scaffolding yang dibuat secara pabrikasi termasuk rangka menyilang dan perlengkapannya
- Independent scaffold merupakan scaffolding yang dilengkapi dengan tiang sebanyak dua atau lebih dihubungkan satu dengan yang lain secara melintang dan membujur
- Hanging scaffold merupakan scaffolding Independent yang digantungkan pada salah satu struktur tetap dan tidak dapat diangkat dan diturunkan
- Mobile scaffold merupakan scaffolding yang berdiri sendiri dan dapat berpindah dan dilengkapi roda pada bagian bawah tiang
- Single pole scaffold merupakan scaffolding terdiridari tiang satu deret yang disambung dengan ledger, putlog diikat pada ledger dan diperkuat pada salah satu dinding struktur tetap atau bangunan
- Tube scaffold merupakan scaffolding yang mempergunakan pipa sebagai tiang, rangka menyilang, pengikat dan lain-lain, yang disambung dengan klamp
- Scaffolding Overhead merupakan scaffolding yang dipasang disuatu ketinggian tertentu pada bagian luar suatu bangunan yang sifatnya dibangun keatas atau kebawah yang berdiri sendiri dengan bantuan batang penopang
a. Spur scaffold Scaffolding yang tidak dipasang dari landasan namun dimualai dari suatu ketinggian yang berada pada bagian luar dari bangunan yang dibantu oleh batang penopang dari bawah.
b. Cantilever Scaffold Scaffolding yang ditopang oleh struktur (cantilever), dengan prinsip kerja seperti tuas.
c. Drop Scaffold Scaffolding yang dibuat karna tidak memungkinkan membangun scaffolding jenis yang lain. Dirancang sebagai jenis scaffolding beban sedang yang dilengkapi 3 lift yang terpasang ke bawah.
Penggunaan scaffolding
Scaffolding dibuat dan digunakan sebagai alat untuk menjaga agar orang yang bekerja dan material-material / barang-barang yang berada diatas ketinggian tidak jatuh dan juga untuk mempermudah pekerjaan yang khususnya berada di atas ketinggian. Biasa juga digunakan sebagai penyangga suatu bangunan yang belum selesai (Gunanusa Utama Fabricators dalam Nugroho, 2011). Menurut (Alkon dalam Nugroho 2011) hal-hal terpenting yang harus dilakukan dalam penggunaan scaffolding / perancah, adalah :
- Distribusi gaya muatan untuk perancah harus merata, untuk mencegah bahaya dan menjaga keseimbangan
- Dalam penggunaan perancah, harus dijaga bahwa beban / gaya muatan tidak boleh melebihi kapasitas yang ditentukan ( over loaded )
- Perancah tidak boleh dipakai untuk menyimpan bahan-bahan (material) kecuali bahan-bahan yang akan segera dipakai / dipasang
- Karyawan tidak boleh bekerja di dekat bangunan perancah sewaktu angin kencang
- Kejutan gaya yang besar tidak boleh dibebankan kepada perancah / scaffolding
Prosedur Pemasangan dan Pembongkaran Scaffolding
Semua system perancah harus diperiksa oleh HSE inspektur sebelum digunakan di tempat kerja untuk memastikan kepatuhan dengan persyaratan keselamatan kerja. Dia harus melakukan pemeriksaan mingguan di tempat semua perancah, dia juga harus mencatat hasil pemeriksaan, menempatkan lebel (system penandaan) setiap perancah untuk mengidentifikasi perancah yang aman dan tidak aman.
HSE (scaffolding) Inspektur harus melaporkan kepada Yard Supervisor/Manager dan HSE Coordinator mengenai perancah aman. Berikut ini adalah persyaratan umum yang harus diatasi ketika melakukan perencanaan dan pemasangan scaffolding :
- Ketinggian system perancah harus tidak lebih dari 3 lift diatas geladak kapal (ketika mendirikan scaffolding dikapal Klien)
- Perancah diperlukan setiap kali bekerja diatas dimana tidak dapat dilakukan dengan aman bila menggunakan tangga
- Perancah dan komponen-komponennya akan tanpa runtuh, dapat membawa setidaknya 4 kali maksimum yang diizinkan beban kerja. Jangan Overload
- Penggunaan perancah yang tidak vertikal dilarang
- Material dari perancah yang digunakan harus dalam kondisi baik dan diperiksa dengan teratur
- Hal ini tidak diizinkan untuk menghilangkan bagian dari perancah tanpa persetujuan terlebih dahulu
- Platform scaffolding tidak akan bersandar atau menggantung dipagar yang dapat dipindahkan dengan mudah
- Tangga dan perangkat lain untuk mendapatkan ketinggian tidak boleh digunakan diatas perancah platform
- Perancah yang harus dibangun diatas permukaan yang datarr dimana mampu mendukung berat maksimum dimaksudkan.
- Untuk perancah yang akan didirikan di kisi-kisi, standar harus berlapis untuk mendistribusikan berat
- Perlindungan terhadap cuaca, seperti lembaran/kelambu tidak akan terikat dengan ketinggian perancah kecuali dijamin dengan struktur independent yang mampu menahan pekerja oleh angin
- Pemasangan dan pembongkaran scaffolding yang benar harus dilakukan hanya dengan disetujui scaffolders yang memiliki sertifikat yang sah, dan personil tidak memenuhi syarat tidak boleh mendirikan atau melakukan pembongkaran scaffolding
- Semua perancah harus dilengkapi dengan pegangan tangan untuk memastikan keamanan saa berada diketinggian untuk mencegah personil jatuh
Cara penyambungan scaffolding
Dibawah ini akan menjelaskan dengan singkat bagaimana cara penyetelan scaffolding dan cara penyambungan sebagai berikut :
- Menentukan letak darri scaffolding atau mengatur jarak scaffolding misalnya as balok pada pekerjaan bekisting balok
- Memasangan base plat atau jack base diatas landasan yang stabil
- Menyetel kerangka (frame)
- Dilanjutkan dengan memasang cross brace pada dua sisi agar elemen perancah dapat berdiri dengan baik
- Selanjutnya menyusun frame vertical berikutnya atau selesai dengan pemasangan shoring head jika ketinggian perancah dianggap cukup, artinya ketinggian dapat dilakukan dengan mengatur jack dan u-head
- Ketinggian perancah diatur sesuai dengan ketinggian bekisting yang telah direncanakan
Tinggi frame tertentu sesuai dengan jenis produksinya sedangkan ketinggian bekesting atau dasar beton terhadap tempat berpijak perancah juga tertentu, sesuai dengan desain dan kondisi setempat. Untuk memenuhi ketinggian plafon diperlukan, dapat diatur dengan beberapa cara sebagai berikut :
- Menentukan tebal beton screed tempat berpijak jack base
- Mengatur jack base dan u-head jack dengan ulir yang ada
- Menyusun frame vertical, dan atau menambah adjustable frame sesuai dengan ketinggian yang diperlukan
- Panjang ulir base dan u-head
Persyaratan Perancah (Scaffolding)
Scaffolding bersifat sementara dalam sebuah konstruksi bangunan namun harus memiliki persyaratan-persyaratan teknis yang mendasar. Persyaratan tersebut bertujuan untuk mendukung dalam upaya meningkatkan efisiensi dan efektifitas pekerjaan konstruksi bangunan gedung. Adapun tuntutan dan persyaratan yang diemban oleh perancah adalah seperti yang disebutkan dibawah ini :
- Semua scaffolding dan penyangga harus mampu menyangga beban sesuai rancangannya dengan faktor keamanan tidak kekurang dari 4
- Hindari terjadinya melengkung dan tidak cacat/rusak
- Scaffolding harus terawat dan dalam kondisi aman. Setiap komponen yang patah, terbakar atau kerusakan lainnya harus diganti
- Benda-benda tidak stabil seperti drum, box, kaleng tidak boleh digunakan sebagai lantai kerja (platform)ataupun penyangga lantai kerja
- Scaffolding dalam pemasangan, pemindahan, pembongkaran, perubahan / modifikasi harus dalam pengawasan personil yang berkompeten
- Pengelasan, pemanasan, riveting atau pekerjaan dengan api terbuka (open frame) tidak boleh dilakukan diatas staging gantung yang menggunakan fiber rope dimana fiber rope akan mudah rusak akibat kerja panas
- Lifting bridles pada lantai kerja gantung dari crane harus mempunyai 4 kaki sehingga kestabilan lantai kerja terjamin
- Jika hook crane memiliki kunci pengaman (safety latch) lifting bridles pada lantai kerja gantung dari crane harus terikat dengan shackle ke lifting block, dengan kata lain harus dibuat tindakan pencegahan bahaya lepas dari hook crane
Potensi Bahaya
Scaffolding atau staging memiliki potensi bahaya terhadap pekerja ketika memasuki atau meninggalkannya. Agar aman scaffolding harus terbuat dari material khusus yang diizinkan. Pencegahan bahaya jatuh harus dilakukan terhadap pekerja diatasnya, termasuk pencegahan terhadap benda-benda jatuh. Berikut adalah potensi bahaya terhadap scaffolding :
- Kegagalan komponen staging atau beban berlebihan dapat menimbulkan keruntuhan unit keseluruhan atau sebagian menyebabkan pekerja jatuh
- Pekerja jatuh dari staging akibat lemahnya sisi penguat
- Benda-benda jatuh dari staging dan melukai pekerja dibawahnya
- Lonjakan (misalnya pergerakan lantai kerja) ketika bekerja dengan floating scaffolding
- Pekerja diatas scaffolding terjatuh kelantai dibawahnya
- Bendfa-benda jatuh dari scaffolding dan mengenai pekerja dibawahnya
Prosedur Kesalamatan Kerja Scaffolding
Menurut Gunanusa Utama Fabricators dalam Nugroho (2011) Prosedurprosedur yang harus dilakukan guna menghindari adanya bahaya kecelakan pada scaffolding harus dilaksanakan dengan semestinya, dan ditaati bagi setiap orang yang bekerja dengan menggunakan scaffolding, ataupun bagi Scaffolder itu sendiri. Agar proses pendirian dan pemakaian scaffolding aman dan tidak mengalami kecelakaan pada pekerja yang bekerja pada / diatas scaffolding, maka prosedur keselamatan kerja scaffolding harus diterapkan. Prosedur tersebut antara lain :
- memakai pakaian kerja yang rapi, tidak sempit atau terlampau longgar
- memakai topi pengaman (safety helmet)
- memakai sepatu keselamatan (safety shoes)
- memakai sarung tangan kulit (hand gloves)
- memakai sarung kunci scaffolding (scaffold key house)
- memakai full body harness
Syarat-syarat Scaffolder
Menurut Alkon dalam Nugroho (2011) Scaffolder adalah seorang yang telah memiliki sertifikasi scaffolding, dan diijinkan untuk mendirikan scaffolding. Seoarang Scaffolder harus memiliki persyaratan fisik yang sehat, mental dan keberanian yang tinggi, disiplin dan bertanggung jawab dalam melaksanakan pekerjaannya tidak mudah grogi / gugup apabila berada diatas ketinggian dan tidak ceroboh. Syarat-syarat yang harus dimiliki oleh Scaffolder, yang dengan sendiri harus kategori baik yaitu, adalah:
1. Fisik
- Memiliki kesehatan normal, yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter
- Tidak memiliki cacat fisik dan batin
- Dapat membedakan warna / penglihatan jelas (tidak buta warna)
- Tidak penggugup dan ceroboh
- Mempunyai pendengaran yang baik
2. Mental
- Tidak mempunyai cacat jiwa
- Dapat membaca dan menulis
- Mempunyai persepsi yang baik
- Dapat berkonsentrasi dengan baik
- Tidak mudah grogi (gugup) ketika berada di ketinggian
- Sudah terbiasa diatas ke tinggian
- Dapat bekerjasama dengan orang lain
- Mempunyai jiwa kepemimpinan yang tegas
3. Sikap
- Dapat mengontrol emosi
- Sabar dan tenang dalam kondisi apapun
- Tidak ceroboh dan punya perhitungan
- Disiplin rajin dan bertanggung jawab
4. Akhlak
- Berbudi pekerti, aklak yang baik
- Panutan bagi rekan yang lain
- Regulation 1003
Sertifikat kompetensi merupakan pegangan di dalam melakukan pekerjaan scaffolding. - Regulation 1004
Personil yang tidak memiliki sertifikat dapat melakukan pekerjaan scaffoldding di bawah pengawasan seorang Scaffolder bersertifikat, yang bersangkutan tidak boleh mengawasi personil yang tidak bersertifikat lebih dari 4 (empat) orang.
Perlengkapan seorang Scaffolder antara lain:
- Tagging scaffolding
- Kunci scaffolding (rachet wrench)
- Full body harness
- Meteran
- Level meter/Water pas untuk menstabilkan scaffolding
- Tang
Tugas dari seorang Scaffolder
Menurut Gunanusa Utama Fabricators dalam Nugroho (2011) seorang Scaffolder memiliki tugas-tugas dilapangan yang harus dilaksanakan guna menghindari kecelakaan yang timbul dari scaffolding, antara lain :
- Memeriksa bahan atau material perancah dari kerusakan atau cacat yang tidak layak untuk digunakan
- Memeriksa kelengkapan peralatan perancah, alat-alat pengaman. seperti : sabuk pengaman, jarring pengaman, dll
- Melaksanakan metode dan prosedur kerja yang aman tenaga kerja yang menggunakan perancah yang dibuat oleh ahli perancah (Scaffolder)
- Membantu memberikan pengarahan kepada pekerja untuk menggunakan waktu kerja yang efisien, ruang lingkup dan menerapkan prosedur kerja yang yang telah ditetapkan khususnya untuk pekerjaan dengan scaffolding
- Merawat scaffoldding dan bagian-bagiannya agar tetap dapat dipakai, operator perancah hanya melaksanakan pemasangan, perawatan dan pembongkaran berdasarkan rancangan atau desain yang dibuat oleh pengawas / ahli di bidang scaffolding. Kewajiban seorang Scaffolder menurut Gunanusa Utama Fabricators dalam Nugroho, (2011) didalam menjalankan tugasnya adalah :
a. Dilarang meninggalkan area selama perancah digunakan oleh pekerja
b. Melakukan pemeriksaan dan pengamatan terhadap kondisi/kemampuan dukung serta merawat bagian-bagian scaffolding seperti : standart, ledger, transom, base plate, plank dan join pin
c. Operator harus mengisi buku laporan harian perawatan perancah
d. Apabila scaffolding dan bagian-bagiannya tidak berfungsi dengan baik / rusak, operator harus segera memperbaiki dan atau menghentikan pekerjaan dan segera melaporkan pada pengawas atau ahli yang berwenang, dalam hal ini inspector scaffolding.
Kewajiban seorang scaffolder
Menurut Gunanusa Utama Fabricators dalam Nugroho (2011) hal-hal yang menjadi kewajiban seorang scaffolder didalam menjalankan tugasnya adalah :
- Dilarang meninggalkan area selama perancah digunakan oleh pekerja
- Melakukan pemeriksaan dan pengamatan terhadap kondisi/ kemampuan dukung serta merawat bagian-bagian scaffolding seperti : standart, ledger, transom, base plate, plank dan join pin
- Operator harus mengisi buku laporan harian perawatan perancah
- Apabila scaffolding dan bagian-bagiannya tidak berfungsi dengan baik / rusak, operator harus segera memperbaiki dan atau menghentikan pekerjaan dan segera melaporkan pada pengawas atau ahli yang berwenang, dalam hal ini inspector scaffolder