INSTALASI DAN PERALATAN SISTEM ROPE ACCESS

Kriteria Instalasi

Saat working rope dan safety rope ditambatkan pada struktur yang ada yang disebut bagian dari gedung atau struktur sementara yang didirikan, harus memenuhi kriteria seperti berikut :

  1. Titik angkor dan struktur bangunan harus mampu menahan beban maksimum dari beban working rope dan safety rope setidak tidaknya 1200 kg dalam arah jatuhan beban.
  2. Bangunan atau struktur dan patok tambat harus dinilai dan diuji oleh pengawas.
  3. Salinan dokumentasi yang terkait dengan pekerjaan yang akan dilakukan dengan sistem akses tali harus disimpan ditempat kerja saat sistem ini digunakan. Dokumen itu diantaranya : standard prosedur kerja, penilaian resiko, rigging plan, site checklist, asuransi, lembar data keselamatan kimia (SDS), nomor telepon darurat, laporan hasil perawatan dan perbaikan instalasi patok tambat.
  4. Telah dilakukan pemeriksaan pertama dan berkala terhadap struktur dan titik patok tambat oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan atau Ahli K3 yang memiliki spesialisasi di bagian akses tali dan di keluarkan ijin pengesahan penggunaan. Kontrol dilakukan terutama terhadap kemungkinan aspek korosi terhadap struktur ataupun patok tambat dan sebagian aspek lain yang mungkin mengakibatkan tidak aman saat penggunaan sistem dan perlengkapannya.
  5. Apabila patok tambat terletak diluar gedung dan terpapar oleh cuaca dalam waktu lama, maka harus di pastikan kalau patok tambat itu aman dipasang untuk segala kondisi/cuaca. Lubang patok tambat harus dilindungi dengan baik untuk menghindari kelembaban.
  6. Apabila patok tambat ditempatkan permanen diluar gedung, maka penempatannya harus ditempatkan setidak- tidaknya 2 meter dari tepi bangunan.
  7. Setiap sistem patok tambat permanen diikuti dengan instalasinya, harus dilengkapi dengan dokumentasi yang perlu tersedia ditempat kerja (building management) dan harus selalu tersedia apabila diperlukan oleh teknisi akses tali sebelum proses pekerjaan.
  8. Dokumen itu harus memuat setidak tidaknya info tentang :
    a. Perusahaan/orang yang memasang, tanggal pemasangan dan panduan komplit penggunaan sistem angkor.
    b. Penilaian resiko awal (Initial risk assessment)

Kriteria perlengkapan

  1. Perlengkapan yang akan digunakan harus dipilih yang sudah memenuhi standard sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan yang sesuai dengan tujuan penggunaan.
  2. Jika meragukan standard yang digunakan dalam pembuatan perlengkapan dan penggunaannya, maka sangat dianjurkan untuk menghubungi pabrikan pembuat.
  3. Pemilihan perlengkapan harus memperhitungkan kecocokan dengan perlengkapan lain dan fungsi keamanan perlengkapan tidak terganggu atau menggangu sistem lain.
  4. Pabrikan perlengkapan harus menyediakan info tentang produk. Info ini harus di baca dan dipahami oleh pekerja sebelum menggunakan perlengkapan.
  5. Perlengkapan harus diperiksa secara visual sebelum penggunaan untuk memastikan kalau perlengkapan itu ada pada kondisi aman dan dapat bekerja dengan benar.
  6. Prosedur harus diterapkan pada kontrol dan pemeliharaan perlengkapan. Daftar pencatatan pemeliharaan keseluruhan perlengkapan harus disimpan dengan baik.
  7. Dilarang melakukan modifikasi atau perubahan atas spesifikasi perlengkapan tanpa mendapat ijin dari pengawas atau pabrikan pembuat karena dapat menyebabkan perubahan kinerja perlengkapan. Setiap perubahan atau modifikasi harus dicatat dan perlengkapan di beri label khusus.

Kriteria Alat Pelindung Diri

Peralatan dan alat pelindung diri yang perlu digunakan dalam bekerja yang disesuaikan dengan lingkungan kerja yaitu :

  1. Pakaian kerja yang menyatu dari bagian tangan, pundak, bahu, tubuh sampai ke bagian pinggul, dan kaki. Pakaian jenis ini biasanya disebut wearpack atau overall. Pakaian ini di bagian kantongnya harus di beri penutup berbentuk ritsleting (zip) dan tidak berbentuk pengancing umum (button).
  2. Full body harness harus nyaman digunakan dan tidak mengganggu gerak ketika bekerja, mudah di setel untuk menyesuaikan ukuran.
  3. Sepatu safety (safety shoes/protective footwear) dengan konstruksi yang kuat dan terdapat pelindung jari kaki dari logam (steel toe cap), nyaman digunakan, dan mampu melindungi dari air/basah.
  4. Sarung tangan (gloves), untuk melindungi jari tangan dan kulit dari cuaca ekstrim, bahan berbahaya, dan alat bantu yang digunakan.
  5. Kacamata (eye protection), untuk melindungai mata dari debu, partikel beresiko, sinar matahari/ultraviolet, bahan kimia, material hasil peledakan dan potensi bahaya lain yang bisa menyebabkan iritasi dan kerusakan pada mata.
  6. Alat pelindung pernapasan (respiratory protective equipment), perlengkapan ini harus digunakan pada lingkungan kerja yang memiliki resiko kesulitan bernafas disebabkan oleh bahan kimia, debu, atau partikel beresiko.
  7. Alat pelindung pendengaran (hearing protection), alat ini digunakan ketika tingkat bunyi (sound level) sudah diatas nilai ambang batas.
  8. Jaket penyelamat (life jacket) atau pengapung (buoyancy), digunakan pada pekerjaan yang dilakukan diatas permukaan air misalnya pada struktur pengeboran minyak lepas pantai (offshore basis). Perlengkapan ini harus memiliki disain yg tidak menggangu perlengkapan akses tali terlebih ketika turun atau naik.
  9. Tali yang digunakan terbagi dalam 2 karakteristik yaitu elastisitas kecil (statik) dan tali dengan elastisitas besar (dinamik). Tali yang digunakan untuk sistem tali harus di pastikan :
    a. Tali yang digunakan sebagai tali kerja (working line) dan tali pengaman (safety line) harus memiliki diameter yang sama.
    b. Tali dengan elastisitas kecil (tali statis) dan tali daya elastisitas besar (dinamik) yang digunakan dalam sistem akses tali harus memenuhi standard.
  10. Tali Koneksi (cow’s Tail/lanyard), Yaitu tali pendek yang menghubungkan antara sabuk pengaman tubuh (full body harness) dengan tali kerja, tali pengaman, patok pengaman, patok pengaman, dan perlengkapan dan peralatan pengaman lainnya. Harus di pastikan kalau tali koneksi yang digunakan harus berdasarkan standard.
  11. Pelindung Kepala
    a. Pelindung kepala wajib digunakan dengan benar oleh setiap pekerja yang terlibat dalam pekerjaan di ketinggian, baik yang berada di bagian bawah di ketinggian.
    b. Pekerja wajib menggunakan pelindung kepala sesuai standard.
    c. Pelindun kepala yang dipakai oleh Teknisi Akses Tali memiliki sedikitnya tiga tempat berbeda yang terhubung dengan cangkang helm dan termasuk tali penahan dibagian dagu.
  12. Sabuk pengaman tubuh (full body harness) Harus di pastikan kalau sabuk pengaman tubuh (full body harness) yang digunakan pada pekerjaan akses tali sudah sesuai dengan standard.
  13. Alat Penjepit Tali (Rope Clamp) Harus di pastikan kalau alat penjepit tali (rope clamp) yang digunakan pada sistem akses tali sesuai dengan standard.
  14. Alat Penahan Jatuh Bergerak (mobile fall arrester), harus di pastikan kalau alat jatuh bergerak (mobile fall arrester) yang digunakan pada sistem akses tali sudah sesuai dengan standard.
  15. Alat Penurun (Descender), Harus di pastikan alat penurun yang digunakan pada sistem akses tali sudah sesuai dengan standard.
Peralatan dan alat pelindung diri harus di pastikan sudah sesuai dengan standard berikut ini yaitu :
  1. Standard Nasional Indonesia.
  2. Standard uji laboratorium.
  3. Standard uji internasional yang independen, seperti British Standard, American National Standard Institute, atau badan standard uji internasional lainnya.

Usia masa pakai perlengkapan dan alat pelindung diri yang terbuat dari kain/textile sintetik yaitu sebagai berikut :

  1. tidak pernah digunakan : 10 tahun.
  2. digunakan 2 kali setahun : 7 tahun.
  3. digunakan sekali dalam 1 bulan : 5 tahun.
  4. digunakan dua minggu sekali : 3 tahun.
  5. digunakan setiap minggu sekali : 1 tahun lebih.
  6. digunakan hampir setiap hari : kurang dari 1 tahun.

Kami Memberikan Layanan Terbaik Dalam Konstruksi

Solusi Untuk Konstruksi Anda

Kirim Chat
Chat With Us!
Segera hubungi kami mengenai info lengkap dan penawaran!

Powered by PT. Taruna Karya Sejati Official